Saham

PENDAHULUAN

Secara sederhana, saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan atau pemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan. Dalam konteks syariah, secara prinsip saham merupakan salah satu implementasi akad musyarakah dengan adanya penyertaan modal dalam bentuk pada suatu perusahaan.

Segala konsekuensi akad musyarakah melekat pada saham sebagaimana substansi fatwa Dewan Syariah Nasional No: 08/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Musyarakah, seperti pembagian deviden, pembayaran hak, pembagian risiko dan hak suara. Continue reading